Kasus Narkotika dalam Cairan Vape Melonjak, BNN Desak Pengawasan Diperketat demi Lindungi Anak

Jakarta, Nasional31 Dilihat

JAKARTA, Sumselraya.com – Rokok elektronik atau vape kini menghadirkan ancaman yang lebih kompleks bagi generasi muda. Selain risiko kecanduan nikotin dan gangguan kesehatan, perangkat yang identik dengan gaya hidup anak muda itu juga ditemukan menjadi media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cairan. Lonjakan kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Data BNN menunjukkan, temuan kasus penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape meningkat tajam. Pada 2025, tercatat 10 kasus dengan 459 barang bukti. Sementara hingga 2 Oktober 2026, jumlahnya melonjak menjadi 77 kasus dengan 6.545 barang bukti, 1.704 sampel, serta 5,97 ton bahan baku narkotika.

Temuan tersebut mengemuka dalam konferensi pers bertema “Darurat Rokok dan Vape pada Generasi Muda” yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) secara daring dan luring di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Forum ini menghadirkan perwakilan BNN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas ancaman rokok dan vape dari perspektif penegakan hukum, kesehatan, riset ilmiah, serta perlindungan hak anak.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., mengungkapkan bahwa cairan rokok elektronik dapat disalahgunakan sebagai media untuk memasukkan berbagai jenis narkotika dan zat psikoaktif. Modus tersebut menjadi tantangan tersendiri karena penyalahgunaan zat terlarang dapat berlangsung melalui perangkat yang secara kasatmata dikenal sebagai produk rokok elektronik.

“Modusnya menggunakan senyawa tunggal maupun campuran (polydrug),” jelas Supiyanto.

Sejumlah zat yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut antara lain THC, etomidate, kokain, ketamin, MDMA, metamfetamina, hingga kanabinoid sintetis seperti MDMB-4en-Pinaca. Dalam sejumlah kasus, cairan vape bahkan dapat mengandung tiga jenis zat atau lebih.

BNN menilai kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko ketergantungan ganda, yakni terhadap nikotin sekaligus narkotika. Peredaran produk yang diduga mengandung zat terlarang ditemukan melalui perangkat vape dengan sistem terbuka (open system), seperti pod dan mod, maupun sistem tertutup (closed system).

Atas perkembangan itu, BNN merekomendasikan pelarangan total vape. Rekomendasi tersebut dilandasi kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektronik, peningkatan jumlah kasus yang ditemukan, serta berkembangnya modus produksi dan peredaran narkotika secara ilegal.

Perokok Anak Bertambah, Risiko Adiksi Menguat

Ancaman vape tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Penggunaan rokok elektronik juga menjadi perhatian karena paparan nikotin dapat memicu ketergantungan, terutama pada usia ketika otak dan organ tubuh masih berkembang.

Perwakilan Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Dr. Benget Saragih, menegaskan bahwa rokok elektronik tidak dapat dianggap sebagai produk yang aman bagi kesehatan.

Menurut dia, rokok konvensional dan rokok elektronik sama-sama berisiko karena dapat melibatkan paparan nikotin, zat toksik, dan senyawa berbahaya lainnya. Kandungan cairan vape dapat mencakup nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta bahan perasa yang membuat produk tersebut menarik bagi kalangan remaja.

“Rokok konvensional dan elektronik sama-sama mengandung nikotin, karsinogen, dan zat toksik. Sama-sama adiksi dan berbahaya untuk kesehatan,” tegas Benget.

Dalam paparannya, Benget menyebut kadar nikotin pada cairan vape yang dibahas berada di kisaran 20–59 miligram per mililiter. Besarnya paparan yang diterima pengguna dapat berbeda, bergantung pada konsentrasi cairan, jenis perangkat, dan pola pemakaian.

Daya tarik rasa, mulai dari es teh hingga kukis, turut menjadi perhatian. Variasi rasa dan desain perangkat yang beragam berpotensi membuat rokok elektronik lebih menarik bagi anak dan remaja, sehingga pengawasan pemasaran serta akses pembelian dinilai perlu diperkuat.

Kemenkes juga memaparkan sejumlah risiko kesehatan yang berkaitan dengan penggunaan vape, antara lain gangguan pernapasan, gangguan kardiovaskular, dampak terhadap sistem saraf, serta penurunan fungsi kekebalan tubuh. Penggunaan rokok elektronik juga dikaitkan dengan risiko cedera paru akut yang dikenal sebagai e-cigarette or vaping product use-associated lung injury (EVALI).

Risiko tersebut menjadi perhatian khusus karena anak dan remaja masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan. Pencegahan paparan nikotin sejak dini dinilai penting untuk menekan risiko ketergantungan dan gangguan kesehatan dalam jangka panjang.

Data Kemenkes yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan jumlah perokok berusia 10–18 tahun meningkat dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023. Penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja juga dilaporkan meningkat hingga dua kali lipat.

Sementara itu, forum tersebut turut menyinggung data bahwa 76,5 persen pengguna rokok elektronik reguler mengalami ketergantungan nikotin. Angka ini menegaskan pentingnya memperhatikan persoalan adiksi, meskipun interpretasi data tetap perlu mempertimbangkan definisi ketergantungan, karakteristik populasi, dan metode pengukuran yang digunakan.

LPAI: Perlindungan Anak Tak Bisa Berhenti pada Imbauan

Bagi LPAI, persoalan rokok dan vape bukan semata-mata urusan pilihan gaya hidup atau perilaku individu. Ancaman tersebut juga menyangkut hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat serta memperoleh perlindungan dari paparan zat adiktif dan penyalahgunaan narkotika.

Melalui konferensi pers tersebut, LPAI bersama jaringan masyarakat sipil mendorong penguatan kebijakan perlindungan anak yang didukung data ilmiah, pengawasan efektif, dan penegakan hukum yang konsisten.

Perhatian juga diarahkan pada kontribusi riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta kalangan akademisi, termasuk Udayana Central, dalam memperkuat landasan ilmiah penyusunan kebijakan.

Riset mengenai paparan zat kimia toksik dalam aerosol rokok elektronik, jika dipadukan dengan hasil pemeriksaan laboratorium dan temuan investigasi BNN, dapat membantu pemerintah memetakan risiko serta menentukan langkah pencegahan yang lebih terukur.

Pendekatan berbasis bukti dinilai penting agar perlindungan anak tidak berhenti pada kampanye dan imbauan moral. Upaya tersebut perlu diwujudkan melalui pengawasan peredaran produk, pembatasan akses anak, edukasi kesehatan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum.

Forum itu juga memberi ruang bagi suara perwakilan anak, termasuk TC Warriors. Pelibatan anak dinilai penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, dan hak mereka.

ANANDA BERSINAR Perkuat Pencegahan dari Sekolah dan Keluarga

Selain pengawasan dan penegakan hukum, pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif membutuhkan keterlibatan lingkungan terdekat anak.

BNN dan LPAI mendorong strategi ANANDA BERSINAR atau Anak Indonesia Bersih Narkoba, yang menitikberatkan pada penguatan ketahanan diri pelajar, ketahanan keluarga, serta partisipasi sekolah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Sekolah diharapkan menjadi lingkungan yang aman melalui edukasi bahaya narkoba, deteksi dini, dan penyediaan akses terhadap layanan konseling maupun rehabilitasi sesuai kebutuhan. Langkah ini penting agar anak yang menghadapi persoalan adiksi dapat memperoleh pendampingan, bukan semata-mata menghadapi stigma dan hukuman.

Di lingkungan keluarga, orang tua memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi terbuka, mengenali perubahan perilaku anak, serta memberikan pemahaman mengenai risiko penggunaan rokok, vape, dan narkotika.

Pada saat bersamaan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan distribusi produk serta menindak peredaran narkotika yang disamarkan sebagai cairan vape. Anak yang mengalami ketergantungan juga perlu mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi yang sesuai.

Lonjakan temuan narkotika dalam cairan vape memperlihatkan bahwa tantangan perlindungan generasi muda terus berkembang. Karena itu, respons yang dibutuhkan tidak cukup hanya mengandalkan satu pendekatan.

Kolaborasi antara pemerintah, BNN, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, keluarga, peneliti, dan organisasi perlindungan anak menjadi kunci untuk memperkuat pencegahan. Pengawasan produk harus berjalan beriringan dengan edukasi, riset, penegakan hukum, dan pemulihan bagi mereka yang terdampak.

Melindungi anak dari bahaya rokok, vape, dan narkotika pada akhirnya bukan sekadar upaya menekan angka penggunaan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan generasi muda dapat tumbuh sehat, aman, dan terbebas dari ancaman zat adiktif berbahaya. (Bro Adi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *