Chairul S. Matdiah: Jangan Hanya Padamkan Api, Korporasi Pembakar Lahan Harus Ditindak!

PALEMBANG, Sumselraya.com — Kembali pekatnya kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang pada Kamis (22/10/2026) menjadi peringatan serius atas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Anggota DPRD Sumsel, H. Chairul S. Matdiah, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis.

Menurut Chairul, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api. Pengusutan penyebab kebakaran dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab harus menjadi bagian penting dalam upaya mencegah bencana serupa terus berulang.

Ia menegaskan, korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk benar-benar mengusut tuntas dan menindak secara pidana pihak perusahaan atau oknum yang terbukti membakar lahan. Bencana kabut asap ini sudah sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun aktivitas ekonomi,” tegas Chairul.

Chairul menilai, penindakan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera. Sebab, apabila penanganan hanya berhenti pada pemadaman, sementara pihak yang bertanggung jawab tidak diproses secara hukum, potensi terulangnya karhutla akan tetap menjadi ancaman.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut sumber kebakaran secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam pengelolaan lahan yang terbakar. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penegakan hukum tidak semestinya hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan. Apabila penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain dalam tindakan pembakaran, pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan bukti dan peran masing-masing.

Dampak karhutla, lanjut Chairul, tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Kabut asap yang menyelimuti Palembang mengganggu aktivitas warga dan berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki masalah pernapasan.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dianggap sebagai persoalan rutin yang hanya muncul setiap musim kemarau. Pemerintah dan aparat terkait perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, termasuk lahan yang dikelola korporasi, serta meningkatkan langkah pencegahan agar titik api dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin.

Chairul juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla untuk mempercepat pengendalian kebakaran. Upaya pemadaman harus berjalan beriringan dengan penyelidikan dan penegakan hukum agar penanganan karhutla tidak hanya menyelesaikan dampak, tetapi juga menindak pelanggaran yang terbukti terjadi.

Di tengah situasi kabut asap, Chairul mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta warga tetap tenang dan mengutamakan informasi dari sumber tepercaya agar situasi tidak semakin keruh.

“Masyarakat kita minta agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita hoaks atau isu simpang siur yang dapat memperkeruh suasana. Mari kita sikapi situasi ini dengan tenang dan kepala dingin,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Sumsel, dan Satgas Karhutla dalam mengendalikan serta memadamkan titik-titik api. Dukungan tersebut, kata dia, perlu disertai pengawasan publik agar penanganan karhutla berjalan efektif dan akuntabel.

Bagi Chairul, memulihkan kualitas udara Palembang tidak cukup hanya dengan menunggu api padam. Diperlukan komitmen bersama untuk mencegah kebakaran berulang, memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lahan, dan memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang paling penting saat ini adalah sinergi. Kita harus mendukung penuh langkah Pemprov Sumsel dan Gubernur Sumsel beserta tim Satgas Karhutla yang sedang bekerja keras di lapangan untuk mengendalikan serta memadamkan titik-titik api agar udara Sumsel kembali bersih,” pungkasnya.

(Bro Adi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *