Sumselraya, Palembang – Persoalan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan di Kota Palembang mendapat perhatian dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APPTISI) Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui pernyataan sikap resminya, APPTISI Sumsel meminta Pemerintah Kota Palembang lebih bijak dalam menerapkan kebijakan perpajakan terhadap lahan dan bangunan yang dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan, termasuk yang menjadi perhatian dalam polemik PBB Kampus Universitas Indo Global Mandiri (UIGM).
Sikap tersebut muncul menyusul pemasangan spanduk penagihan PBB terhadap sejumlah lahan dan bangunan yang digunakan lembaga pendidikan. APPTISI menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan fungsi sosial pendidikan serta ketentuan hukum yang mengatur pengecualian objek pajak.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 27 Oktober 2026, APPTISI Sumsel yang mewakili 74 perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan sebelum menerapkan kebijakan penagihan PBB terhadap aset pendidikan.
APPTISI pada prinsipnya tetap mendorong seluruh perguruan tinggi anggotanya untuk taat terhadap peraturan yang berlaku. Namun, organisasi tersebut juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan keberatan apabila menemukan kebijakan atau pelaksanaan aturan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
APPTISI Sumsel menyayangkan pemasangan spanduk tagihan PBB terhadap lembaga pendidikan. Menurut organisasi tersebut, perguruan tinggi bukan sekadar institusi yang menjalankan aktivitas ekonomi, melainkan lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam membangun peradaban, mencetak generasi penerus, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, persoalan perpajakan yang menyangkut aset pendidikan dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi lembaga pendidikan terhadap masyarakat.
APPTISI Pernah Konsultasi dengan Komisi X DPR RI
Terkait persoalan pengecualian PBB bagi aset pendidikan, APPTISI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025 dan 14 April 2026.
Dalam konsultasi tersebut, APPTISI menyoroti ketentuan mengenai pengecualian PBB terhadap bumi dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah regulasi menjadi dasar argumentasi organisasi tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
APPTISI secara khusus menyoroti prinsip pengecualian pajak terhadap bumi dan bangunan yang semata-mata digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, penyelenggaraan pendidikan juga harus berlandaskan prinsip nirlaba. Artinya, sisa hasil kegiatan pendidikan harus dimanfaatkan kembali untuk meningkatkan kapasitas, fasilitas, serta kualitas pelayanan pendidikan.
Prinsip tersebut dinilai penting karena perguruan tinggi swasta memiliki tanggung jawab dalam menyediakan layanan pendidikan tinggi yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Peran Kampus Swasta dalam Memperluas Akses Pendidikan
APPTISI Sumsel juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan salah satu tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Dalam konteks pendidikan tinggi, keberadaan perguruan tinggi swasta menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan.
Organisasi tersebut turut menyoroti Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi tahun 2026 yang disebut berada pada angka 32 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa kontribusi perguruan tinggi swasta masih sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesempatan masyarakat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah daerah terhadap aset pendidikan diharapkan tidak mengabaikan fungsi sosial dan kontribusi lembaga pendidikan dalam pembangunan sumber daya manusia.
Pernyataan sikap APPTISI Sumsel tersebut ditandatangani Ketua APPTISI Sumsel, Dr. Drs. H. Muhamad Helmi, M.Si., bersama Sekretaris Dr. Munajat, S.P., M.Si., di Palembang pada 27 Oktober 2026.
Sikap organisasi tersebut kemudian disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina APPTISI, Marzuki Alie, dalam konferensi pers di lingkungan Yayasan IGM pada Jumat (30/10/2026).
Melalui pernyataan tersebut, APPTISI Sumsel berharap Pemerintah Kota Palembang dapat meninjau persoalan PBB terhadap aset yang digunakan lembaga pendidikan secara bijaksana, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
APPTISI menegaskan bahwa keberpihakan terhadap dunia pendidikan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Dengan begitu, kebijakan perpajakan tidak justru menghambat peran perguruan tinggi dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
(Bro Adi)










