Viral! Tersangka Penganiayaan Belum Ditahan, Publik Soroti Transparansi Penanganan Kasus di Banyuasin

Banyuasin, Sumsel36 Dilihat

Banyuasin — Sumselraya.com Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Banyuasin kini menjadi perhatian serius publik. Seorang terduga pelaku yang telah resmi berstatus tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan, memunculkan pertanyaan terkait konsistensi serta transparansi dalam proses penegakan hukum.

Berdasarkan penelusuran, perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan setelah aparat penegak hukum mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Dalam praktik umum, penetapan tersangka merupakan fase krusial yang lazim diikuti dengan langkah hukum lanjutan, termasuk pertimbangan penahanan.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Tersangka diketahui masih berada di luar tahanan tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Situasi ini dinilai kontras dengan praktik penanganan perkara serupa, di mana penahanan kerap dilakukan guna mengantisipasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Candra Sapta Wijaya, SH,. Selaku penasihat hukum korban menyampaikan bahwa kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi pihak korban. Mereka menilai belum adanya tindakan tegas berpotensi melemahkan posisi korban dalam proses hukum, sekaligus memunculkan persepsi ketimpangan perlakuan.

“Ketika status sudah tersangka tetapi belum ditahan, wajar jika publik mempertanyakan dasar pertimbangannya. Ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Candra Selaku kuasa hukum korban.

Di sisi lain, minimnya keterangan resmi dari aparat penegak hukum membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan apakah terdapat kendala teknis dalam proses penyidikan, atau justru ada faktor lain yang memengaruhi belum diambilnya langkah penahanan terhadap tersangka.

Hingga berita ini disusun, pihak Polres Banyuasin belum memberikan alasan yang jelas mengenai status penahanan tersangka.

Dalam perspektif hukum pidana, kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan memang berada pada penyidik. Namun demikian, setiap keputusan semestinya didasarkan pada parameter objektif dan subjektif yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara etik kepada publik.

Ketiadaan transparansi dalam perkara ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, kasus yang menyangkut kekerasan fisik semestinya ditangani secara cepat, tegas, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Kini, perkara tersebut berkembang menjadi sorotan yang lebih luas. Desakan agar aparat memberikan penjelasan terbuka semakin menguat. Tanpa kejelasan, polemik berisiko terus bergulir dan berpotensi mencederai prinsip dasar penegakan hukum: keadilan yang ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.(Rill/Adi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *