Musi Banyuasin, Sumselraya.com – Satu unit truk box Isuzu bernomor polisi BG 8372 JL terlihat berada di area penyulingan atau masakan minyak di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (6/2/2026).
Keberadaan kendaraan itu menimbulkan dugaan akan digunakan untuk mengangkut hasil olahan dari lokasi tersebut.
Saat awak media berada di lapangan, truk tampak terparkir di sekitar tempat aktivitas penyulingan. Sejumlah orang terlihat beraktivitas di dekat tungku, namun belum tampak adanya proses pemuatan ke kendaraan.
Sopir yang ditemui mengatakan mobil tersebut beroperasi di bawah koordinasi seseorang.
“Mobil ini kami di bawah koordinasi Rn,” ujarnya singkat.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, Ron membantah sebagai pemilik kendaraan. Ia menyebut truk box tersebut milik pihak lain bernama Gumantri dan dirinya hanya menyewa.
“Itu bukan punya saya, saya hanya menyewa,” katanya.
Selain nama tersebut, awak media juga memperoleh informasi mengenai pihak lain yang diduga terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan untuk memastikan informasi tersebut.
Merujuk ketentuan, kegiatan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak wajib memenuhi perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aktivitas penyulingan minyak dengan metode tradisional juga kerap menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta risiko kebakaran bagi masyarakat sekitar.
Warga berharap aparat terkait dapat melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan tersebut. (*Red/Apl)
















