PALEMBANG, Sumselraya.com — Kepolisian menerima aspirasi Forum Pemuda Sumatera Selatan (FPS) yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026) siang. Aspirasi tersebut menyoroti penanganan perkara di Polres Prabumulih serta laporan terkait kasus kematian John Daus di Pagaralam.
Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Budi Santoso, S.Sos., yang hadir mewakili pihak kepolisian, menyampaikan bahwa persoalan yang disuarakan massa berkaitan dengan kinerja dan profesionalitas Polri dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya, bagaimana Polri menjalankan tugas secara profesional. Bagi kami, membangun Polri merupakan upaya bersama masyarakat, dan persoalan yang disampaikan dalam aksi ini sudah ditangani serta ditanggapi dengan baik,” ujar Budi Santoso.
Sebagai bagian dari penyampaian aspirasi, dokumen tuntutan FPS ditandatangani oleh Kompol Roy Tambunan selaku Kasubdit Bidang Pengawasan.
Dokumen tersebut memuat sejumlah permintaan agar dugaan pelanggaran yang disampaikan massa ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Meski demikian, penandatanganan dokumen tuntutan tersebut tidak serta-merta membuktikan kebenaran seluruh tuduhan yang disampaikan FPS ataupun memastikan hasil akhir penanganan perkara.
Koordinator aksi FPS, Chandra Sapta Wijaya, SH, mengatakan bahwa salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya dalam perkara di Polres Prabumulih.
Menurutnya, perkara yang berawal dari hubungan utang piutang diproses sebagai dugaan penipuan.
Chandra menyebut kliennya memiliki kewajiban utang sebesar Rp500 juta dan telah melakukan pembayaran Rp350 juta. Ia juga mempertanyakan proses pembuktian dalam persidangan serta tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan kepada Propam Polda Sumsel.
“Kami telah melaporkan kinerja penyidik Polres Prabumulih ke Propam Polda Sumsel. Namun, laporan kami justru dilimpahkan kembali ke Polres Prabumulih. Karena itu, hari ini kami meminta agar penanganan pengaduan tersebut diambil alih oleh Polda Sumsel,” ujar Chandra.
Koordinator Lapangan FPS, RM Taufik, SH, turut menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan setiap laporan masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan no viral, no justice. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional tanpa harus menunggu persoalan tersebut viral terlebih dahulu,” kata Taufik.
Selain persoalan di Prabumulih, FPS menyoroti laporan almarhum John Daus yang berkaitan dengan Polresta Pagaralam. Massa meminta agar laporan tersebut segera diproses dan dugaan pelanggaran oleh oknum yang dilaporkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam dokumen tuntutannya, FPS menyampaikan empat poin utama, yakni mendesak pengusutan dugaan rekayasa perkara oleh oknum Polres Prabumulih, meminta Polda Sumsel mengambil alih penanganan pengaduan Propam, meminta agar tidak ada perlindungan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendesak pemrosesan laporan almarhum John Daus.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci dari Polres Prabumulih maupun Polres Pagaralam mengenai substansi tuduhan FPS, termasuk perkembangan pengaduan Propam dan laporan terkait kematian John Daus.
Klarifikasi lebih lanjut dari satuan kepolisian terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai dasar penanganan perkara dan tindak lanjut pengaduan. Dengan demikian, aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif tanpa mendahului hasil pemeriksaan. (Bro Adi)
















