PALEMBANG, Sumselraya.com — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) II Palembang memanfaatkan masa reses untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat. Keluhan yang paling banyak disampaikan warga berkaitan dengan kerusakan jalan, banjir, penerangan jalan umum (PJU), pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos), hingga persoalan batas wilayah.
Reses Masa Sidang VI Tahun Anggaran 2026 berlangsung pada 3–10 Juli 2026 di sembilan kecamatan, yakni Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Alang-Alang Lebar, Sukarame, Kemuning, Sako, Kalidoni, dan Sematang Borang.
Pada Senin (6/7/2026), rombongan DPRD Sumsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto, S.Sos., M.M. bersama Koordinator Reses Hj. Zaitun, S.H., M.Kn. serta anggota H.M. Anwar Al-Syadat, S.Si., M.Si., Ir. H. Zulfikri Kadir, Muhammad Yansuri, S.IP., Tamtama, S.H., dan Fajar Febriansyah, S.T., M.I.Kom. menggelar reses di empat lokasi di Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Keempat titik tersebut berada di Perumahan Griya Revari, Fasilitas Umum Sukosari, Lapangan RT 28 Kelurahan Karya Baru, dan Fasilitas Umum RT 42 Kelurahan Srijaya.
Dalam dialog bersama warga, persoalan infrastruktur menjadi isu yang paling dominan. Masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, drainase yang belum memadai sehingga memicu banjir saat hujan, serta lampu jalan yang tidak berfungsi. Selain itu, warga meminta pembaruan data penerima bansos agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan menyampaikan persoalan batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dihimpun dan diperjuangkan sesuai kewenangan pemerintah.
“Mayoritas masyarakat menyampaikan persoalan infrastruktur, seperti jalan rusak, drainase yang menyebabkan banjir saat hujan, serta lampu jalan yang tidak berfungsi. Semua usulan kami dengarkan, kami tampung, dan akan kami perjuangkan agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi pemerintah,” kata Nopianto.
H. Nopianto, S. Sos,. MM Pimpinan reses DPRD Sumsel Dapil II
Menurut dia, usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel akan disampaikan kepada gubernur, sedangkan persoalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Palembang akan dikomunikasikan kepada pemerintah kota.
Ia juga membuka peluang agar sejumlah usulan dapat diperjuangkan melalui program Bantuan Keuangan Gubernur apabila memenuhi persyaratan.
Terkait persoalan batas wilayah Palembang dan Banyuasin, Nopianto menilai penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persoalan batas wilayah harus berbasis regulasi sesuai Permendagri dan peraturan yang berlaku. DPRD siap memfasilitasi agar semua pihak memperoleh solusi terbaik,” ujarnya.
Koordinator Reses Hj. Zaitun mengatakan reses merupakan sarana bagi anggota legislatif untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus menghimpun berbagai kebutuhan yang berkembang di lapangan.
Menurut dia, aspirasi warga masih didominasi permintaan perbaikan jalan, drainase, lampu jalan, serta pembaruan data penerima bantuan sosial.
Ia juga menyoroti masih adanya kawasan perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Palembang, tetapi belum memiliki penerangan jalan yang memadai.
“Untuk lampu jalan dapat diajukan melalui proposal. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota. Apabila belum dapat ditangani, usulan bisa diperjuangkan melalui bantuan gubernur. Saat ini salah satu kendalanya adalah keterbatasan mobil crane untuk pemasangan lampu sehingga harus dilakukan secara bertahap,” kata Zaitun.
Hj. Zaitun,. SH,. M.Kn Koordinator Reses DPRD Sumsel Dapil II
Camat Alang-Alang Lebar Mukhtiar Hijrun mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan reses tersebut. Menurut dia, warga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi.
Di Perumahan Revari, misalnya, warga mengeluhkan kerusakan jalan yang diduga dipercepat oleh aktivitas truk pengangkut tanah. Lampu jalan yang mati juga menjadi perhatian masyarakat.
Mukhtiar menambahkan, usulan pemekaran RT untuk sementara belum dapat direalisasikan karena adanya efisiensi anggaran.
Ketua RT 83 Kelurahan Talang Kelapa Iwan Hendra mengatakan warga tidak mempermasalahkan aktivitas galian selama memiliki izin. Namun, kendaraan pengangkut material dinilai telah merusak jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
“Kami tidak mempermasalahkan kegiatan galian, tetapi jalan yang dilalui truk menjadi rusak. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga sehingga perlu segera diperbaiki,” ujarnya.
Iwan Hendra, Ketua RT 83 Revari
Sementara itu, warga RT 83 M. Zulkarnain menyoroti dampak penerapan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang yang dinilai berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Di Sukosari, warga bernama Alinudin mengusulkan kelanjutan pembangunan Masjid Al Makmur yang menjadi pusat kegiatan ibadah lebih dari 500 warga. Usulan tersebut meliputi pembangunan lantai bagian belakang, pemasangan atap keliling, rumah marbot, serta pagar masjid.
Warga lainnya, Dedek, mengeluhkan banjir yang masih sering terjadi karena kolam retensi belum terhubung dengan saluran pembuangan air.
“Hujan satu jam saja sudah banjir. Kami berharap ada pembangunan talud dan penambahan lampu jalan karena selama ini penerangan masih swadaya warga,” katanya.
Pada titik reses di Kelurahan Karya Baru, Lurah Afran Kurniawan berharap aspirasi masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Menurut dia, kebutuhan warga masih didominasi pembangunan jalan, drainase, pengaspalan, serta penambahan lampu jalan seiring perkembangan kawasan tersebut.
Selain itu, warga juga mengusulkan pemasangan CCTV untuk meningkatkan keamanan lingkungan dan meminta pembaruan data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Seluruh aspirasi yang dihimpun dalam reses tersebut akan menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD Sumsel sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah daerah untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. (Adi)