Pengacara Laporkan Hakim dan JPU Perkara Ajun: Soroti Dugaan Ketidaknetralan hingga Tekanan terhadap Saksi Korban

PALEMBANG, Sumselraya.com — Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, SH, melaporkan Ketua Majelis Hakim perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg, Afrizal Hady, SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, ke sejumlah lembaga pengawas penegak hukum.

Laporan tersebut berkaitan dengan proses persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Afdhal melaporkan Afrizal Hadi ke Komisi Yudisial (KY) RI, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawasan MA, serta Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang.
Sementara JPU Sigit Subiantoro dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.

Laporan itu diajukan karena Afdhal menduga terdapat persoalan etik dan perilaku dalam proses persidangan. Ia menilai ketua majelis hakim tidak netral dan terkesan memberikan perlakuan berbeda antara terdakwa dengan saksi korban.

“Semua surat sudah dikirim dan diantarkan. Saya melaporkan perilaku ketua majelis hakim yang menurut penglihatan langsung di persidangan menunjukkan sikap memihak kepada terdakwa Junaidi alias Ajun, merendahkan dan mengintimidasi bahkan mengancam saksi korban Irza Prasetya,” kata Afdhal, Jumat (21/8/2026).

Persoalkan Jumlah Pukulan
Salah satu hal yang dipersoalkan Afdhal adalah pembahasan mengenai jumlah pukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Menurut Afdhal, Irza sejak awal memberikan keterangan bahwa dirinya dipukul menggunakan kayu sekitar 15 kali. Namun, dalam persidangan, terdakwa disebut mengaku hanya melakukan pemukulan sebanyak tiga atau empat kali dengan menggunakan kayu berukuran kecil.

Perbedaan keterangan tersebut, menurut Afdhal, seharusnya diuji dengan seluruh alat bukti yang tersedia, termasuk rekaman video kejadian.
Ia mempersoalkan majelis hakim yang disebut belum menyaksikan rekaman video pemukulan yang telah beredar luas di media sosial.

Padahal, kata Afdhal, JPU Sigit Subiantoro sebelumnya telah membenarkan keberadaan rekaman tersebut dan sempat bermaksud memperlihatkannya kepada majelis hakim.

“Seharusnya ketua majelis hakim berlaku jujur dan adil untuk mengetahui fakta materil sebenarnya. Dia harus memutar dan melihat video rekaman tersebut,” ujar Afdhal.

Bagi kuasa hukum korban, persoalan video tersebut menjadi penting karena dapat digunakan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta yang terekam.
Dugaan Tekanan terhadap Korban
Afdhal juga menyoroti proses pemeriksaan terhadap Irza sebagai saksi korban.

Ia menilai pemeriksaan berlangsung dalam kondisi yang memberikan tekanan psikis kepada korban. Menurutnya, Irza mendapatkan pertanyaan dan teguran dengan nada keras, sedangkan terdakwa dinilai memperoleh perlakuan yang lebih lunak.

Dugaan tersebut kemudian dimasukkan dalam laporan kepada lembaga pengawas.
Afdhal menyertakan sejumlah bukti, antara lain rekaman suara persidangan, video pemukulan terhadap Irza, video ketika polisi membuka ikatan tangan korban dan melakukan pemborgolan, serta video yang disebut berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap korban agar memberikan keterangan tertentu.

Ia meminta lembaga yang berwenang memeriksa bukti-bukti tersebut dan menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran etik atau tidak.
Selain hakim, Afdhal juga mempersoalkan sikap JPU Sigit Subiantoro. Ia menilai jaksa semestinya mengambil langkah ketika saksi korban diduga mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan.

“JPU wajib memperhatikan keamanan serta kondisi psikologis saksi korban agar terhindar dari ancaman atau tekanan serta mencegah terjadinya trauma ulang selama proses persidangan,” katanya.

Persoalan Kesepakatan Rp1,28 Miliar
Persoalan lain yang ikut disoroti adalah kesepakatan perdamaian antara Irza dan Junaidi.
Afdhal menyebut kedua pihak sebelumnya telah mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi sebesar Rp1,28 miliar. Dari nilai tersebut, terdakwa disebut baru membayar uang panjar Rp300 juta sehingga masih terdapat kekurangan Rp980 juta.

Menurut Afdhal, kesepakatan itu dibuat melalui kuasa hukum dan keluarga masing-masing pihak tanpa adanya paksaan.
Karena itu, ia keberatan apabila nominal kesepakatan tersebut kemudian dipersoalkan dalam persidangan dan dikaitkan dengan dugaan pemerasan maupun pengancaman.

“Kalau mau membantu dan membela pengusaha yang kaya itu, janganlah sampai bersikap sungguh tidak netral dan tidak adil dengan menekan saksi korban,” ujar Afdhal.

Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar keberatan terhadap jalannya persidangan, melainkan upaya meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku.

“Kita ingin keadilan ditegakkan dengan benar-benar adil. Jangan sampai tudingan selama ini masih menjadi kenyataan, penegak hukum terutama hakim dan jaksa tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

PN Palembang: Laporan Bagian dari Check and Balance

Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang, Dr. Haryanto, SH, MH, mengatakan pihak pengadilan tidak dapat memberikan penilaian terhadap substansi laporan yang disampaikan Afdhal.

Haryanto menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di PN Palembang, Rabu (26/8/2026).

Dr. Haryanto, S.H., M.H Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang saat di konfirmasi (Rabu 26 Agustus 2026).

Menurutnya, apa yang disampaikan kuasa hukum korban merupakan persepsi dan pengaduan dari pihak yang bersangkutan. Karena itu, benar atau tidaknya dugaan tersebut menjadi kewenangan lembaga yang menerima laporan untuk memeriksa dan mengujinya.

“Kalau terkait 871 yang berkaitan dengan Ajun atau Pak Junaidi, kami tidak bisa berkomentar banyak karena itu persepsi beliau. Beliau sudah melakukan langkah-langkah laporan dan sebagainya, itu sebagai bentuk check and balance terhadap hukum acara persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim,” jelas Haryanto.

Ia menegaskan pihak yang merasa keberatan terhadap proses persidangan memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengaduan.

“Apakah benar apa yang dikatakan pengacara korban itu akan diuji. Informasinya beliau punya rekaman mengenai itu dan itu sudah tepat. Mengenai apakah tiga kali atau 15 kali, itu merupakan materi persidangan,” katanya.

Menurut Haryanto, majelis hakim memiliki kewenangan memimpin persidangan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Termasuk menentukan tindakan apa yang perlu dilakukan selama proses pemeriksaan perkara.

“Persidangan itu sudah dibatasi oleh hukum acara. Itulah guidance dari hakim. Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin persidangan dan menentukan apakah perlu atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan keyakinannya,” ujarnya.

Namun, Haryanto memastikan dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan persidangan dapat diuji melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Apakah benar atau tidaknya, apakah sudah benar majelis hakim melaksanakan persidangan atau apakah ada hal-hal lain, itu akan diuji. Ada tim pemeriksa,” pungkasnya.

Dengan demikian, substansi laporan terhadap hakim dan JPU tersebut kini berada pada ranah lembaga pengawas masing-masing. Bukti berupa rekaman persidangan dan video yang diserahkan pelapor menjadi bagian dari materi yang dapat diperiksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun prosedural.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *