Merasa Belum Dapat Kepastian Hukum, Korban Pengancaman Sajam Temui Kabag Wasidik Polda Sumsel, Minta Penanganan Diawasi dan Tak Ada yang Kebal Hukum

PALEMBANG, Sumselraya.com – Merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dialaminya, korban berinisial CW mendatangi Polda Sumatera Selatan, Jumat (14/8/2026).

Kedatangan CW ke Mapolda Sumsel untuk menemui Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) Polda Sumsel. Ia meminta agar penanganan laporan yang dibuatnya mendapat perhatian dan pengawasan sehingga proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

CW diketahui datang langsung dari Kabupaten Musi Rawas ke Kota Palembang untuk menyampaikan keresahannya terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/26/VII/2026/SPKT/POLSEK KELINGI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN.

Namun, menurut CW, hingga kini dirinya masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Sebagai pelapor sekaligus korban, ia berharap proses hukum terhadap laporan yang telah dibuatnya dapat berjalan secara jelas dan transparan.

“Sebagai korban, saya hanya meminta kepastian hukum. Saya sudah menempuh prosedur yang benar dengan membuat laporan polisi, tetapi sampai hari ini saya belum mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganan perkara yang saya laporkan,” ujar CW saat berada di Mapolda Sumsel.

Menurutnya, ketidakjelasan perkembangan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia memilih datang langsung ke Polda Sumsel untuk meminta pengawasan terhadap proses penyidikan yang berjalan di tingkat Polres Musi Rawas.

CW menegaskan, kedatangannya bukan untuk meminta perlakuan khusus dalam proses hukum. Ia hanya ingin memastikan laporan yang telah dibuatnya ditangani sesuai prosedur dan memberikan kepastian terhadap dirinya sebagai korban.

“Saya datang ke Polda Sumsel bukan untuk meminta keistimewaan. Saya hanya ingin perkara ini ditangani secara profesional, objektif dan transparan sehingga sebagai korban saya mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang merasa berada di atas hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut CW, proses penegakan hukum harus berlaku sama terhadap setiap warga negara. Karena itu, ia berharap tidak muncul kesan bahwa seseorang dapat terhindar dari proses hukum hanya karena faktor tertentu.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

CW juga menyoroti prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, prinsip tersebut harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang objektif dan tidak diskriminatif.

“Konstitusi menjamin bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, saya berharap prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam penanganan laporan saya,” ujarnya.

Dalam pertemuannya dengan Kabag Wasidik Polda Sumsel, CW mengaku menyampaikan harapannya agar laporan tersebut mendapat atensi serta pengawasan. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur dan setiap tahapan penanganan perkara dapat memberikan kejelasan bagi dirinya sebagai pelapor.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan profesionalitas, objektivitas dan transparansi dalam menangani perkara tersebut.

“Harapan saya sederhana, laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sebagai korban,” katanya.

Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut kini menjadi perhatian korban yang berharap adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.

CW berharap langkahnya mendatangi Polda Sumsel dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian mengenai proses hukum atas laporan yang telah dibuatnya di Polsek Muara Kelingi.

“Saya datang dari Musi Rawas ke Polda Sumsel karena ingin mencari keadilan dan kepastian hukum. Saya tidak meminta perlakuan khusus, hanya ingin hak saya sebagai warga negara dan korban dihormati,” tutupnya.

Kini, perkembangan penanganan laporan tersebut menjadi perhatian, terutama terkait langkah aparat dalam memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Bro Adi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *