Palembang, Sumselraya – Istilah “Wartawan Bodrex” kembali mencuat dan memicu polemik di kalangan insan pers. Sebutan yang bernada merendahkan tersebut kembali dilontarkan dalam beberapa diskusi publik dan unggahan media sosial, menyasar wartawan yang dianggap tidak profesional, berasal dari media kecil, atau baru memulai karier jurnalistik.
Fenomena ini memantik reaksi keras dari sejumlah jurnalis dan pegiat pers yang menilai ejekan tersebut bukan lagi kritik, melainkan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
Cemoohan Terbaru Picu Reaksi Insan Pers
Dalam beberapa hari terakhir, istilah “Wartawan Bodrex” kembali digunakan secara terbuka dalam kolom komentar media sosial dan percakapan grup daring. Bahkan, ada unggahan yang secara eksplisit menyebut wartawan tertentu sebagai “Bodrex” hanya karena medianya tidak dikenal luas atau pemberitaannya dinilai tidak sejalan dengan kepentingan pihak tertentu.
Seorang wartawan lapangan sebut saja Bang One yang menjadi sasaran ejekan menyatakan keberatannya.
“Kalau ada keberatan terhadap isi berita, silakan tempuh hak jawab. Tapi menyematkan label hinaan kepada wartawan adalah bentuk pelecehan profesi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tudingan tanpa dasar justru mencederai kebebasan pers dan etika demokrasi.
Sejarah Istilah ‘Wartawan Bodrex’
Merujuk tulisan di Kompasiana berjudul “Asal Usul Sebutan Wartawan Bodrex” karya WeBe (2016), istilah ini pertama kali muncul sekitar era 1980-an. Saat itu, sekelompok orang yang mengaku wartawan mendatangi lembaga negara tanpa menjalankan prosedur jurnalistik yang benar.
Karena kemunculan mereka yang bergerombol dan tiba-tiba, perilaku tersebut disamakan dengan iklan obat sakit kepala Bodrex yang populer dengan slogan “Pasukan Bodrex Datang”. Awalnya, istilah ini hanya menjadi candaan internal antarsesama wartawan senior.
Namun seiring waktu, makna istilah tersebut bergeser dan kini kerap digunakan sebagai alat untuk merendahkan wartawan lain secara sepihak.
Setiap Warga Negara Berhak Menjadi Pers
Pakar hukum pers menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan pers. Sebab, tidak ada aturan yang membatasi siapa yang boleh menjadi wartawan.
Hal ini ditegaskan dalam:
- Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak membedakan wartawan berdasarkan latar belakang, usia, atau afiliasi media.
“Undang-undang tidak mengenal istilah wartawan resmi atau tidak resmi. Yang ada hanya wartawan yang bekerja sesuai etika dan hukum, atau yang melanggar,” kata seorang akademisi MSDM.
Perlindungan Hukum dan Etika Jurnalistik
UU Pers secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya:
- Pasal 2: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi.
- Pasal 5 ayat (1–3): Pers wajib berimbang dan melayani hak jawab.
- Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan harus independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya. Namun etika yang sama juga mengajarkan saling menghormati antarinsan pers.
Melabeli wartawan dengan istilah menghina tanpa proses etik dinilai bertentangan dengan semangat kode etik itu sendiri.
Refleksi dan Ajakan Dewasa Bermedia
Efirman Pengamat media menilai, maraknya penggunaan istilah “Wartawan Bodrex” mencerminkan masih rendahnya literasi pers di masyarakat, bahkan di kalangan yang mengaku paham media.
“Kritik terhadap pers itu sah. Tapi ketika berubah menjadi ejekan dan stigma, itu bukan lagi kritik, melainkan perusakan marwah profesi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa jika ada wartawan yang melanggar etika, jalur penyelesaiannya sudah jelas melalui Dewan Pers, bukan melalui penghinaan di ruang publik.
Penutup
Munculnya kembali istilah “Wartawan Bodrex” sebagai bahan ejekan menjadi alarm bagi dunia jurnalistik. Di tengah tantangan hoaks dan disinformasi, pers justru dituntut untuk saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan.
Kritik boleh, koreksi wajib, tetapi penghinaan bukanlah bagian dari demokrasi. Pers yang kuat hanya bisa lahir dari integritas, etika, dan saling menghormati—bukan dari stigma dan cemoohan. (*Red/SR)














