Palembang, Sumselraya.com — Sebuah perkara yang awalnya berada dalam koridor perdata kini berkembang menjadi polemik hukum yang lebih kompleks. Nama Rusda mencuat setelah muncul dugaan praktik penggelapan dan rentenir ilegal yang disebut-sebut telah merugikan sedikitnya delapan orang korban, termasuk Robaina dan sejumlah pihak lainnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut diduga menggunakan skema arisan sebagai kedok Rentenir. Namun dalam praktiknya, pola yang dijalankan mengarah pada pinjam-meminjam dengan bunga tinggi, yang dinilai tidak transparan serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Para korban mengaku mengalami kerugian materiil akibat sistem yang berjalan tidak sesuai kesepakatan awal. Atas dasar itu, Robaina dkk secara resmi telah melaporkan Rusda ke Polda Sumatera Selatan dengan dugaan tindak pidana penggelapan serta praktik rentenir ilegal.
Namun dinamika perkara tidak berhenti di situ. Di tengah upaya korban mencari keadilan, Rusda justru melayangkan laporan balik terhadap Robaina dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/104/I/2026/SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 21 Januari 2026. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak yang sebelumnya mengaku sebagai korban.
Sengketa Perdata yang “Ditarik” ke Pidana?
Fakta lain yang memperkuat kompleksitas perkara ini adalah adanya putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Palembang melalui Nomor: 152/Pdt.G.S./2025/PN PLG.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim hanya mewajibkan Robaina untuk melunasi sisa kewajiban sebesar Rp31 juta dari total pinjaman Rp80 juta. Putusan ini secara eksplisit menempatkan hubungan hukum antara para pihak dalam ranah perdata. Artinya, secara yuridis, perkara ini telah memiliki kepastian hukum sebagai sengketa keperdataan—bukan pidana.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Abuse of Process
Kuasa hukum Robaina, Candra Septa Wijaya, S.H., menilai langkah hukum yang ditempuh pihak Rusda patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan proses hukum (abuse of process).
Menurutnya, pelaporan pidana terhadap kliennya berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.
Senada dengan itu, Pertikal, S.H. secara tegas meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk menghentikan proses penyidikan melalui penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Perkara ini sudah diputus dalam ranah perdata. Tidak tepat jika dipaksakan menjadi pidana. Kami meminta objektivitas aparat penegak hukum,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum Berimbang
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti pentingnya penanganan laporan awal yang diajukan oleh para korban terkait dugaan penggelapan dan praktik rentenir ilegal. Mereka mendesak agar aparat tidak tebang pilih dan tetap memproses laporan tersebut secara profesional.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan potensi penyimpangan dalam praktik penegakan hukum, terutama ketika instrumen pidana diduga digunakan sebagai alat tekanan dalam sengketa yang sejatinya telah memiliki putusan perdata.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Perkara Rusda versus Robaina bukan sekadar konflik antar individu, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas sistem hukum. Ketika batas antara ranah perdata dan pidana menjadi kabur, maka prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan berada dalam posisi yang dipertaruhkan.
Jika benar terdapat indikasi kriminalisasi terhadap korban, maka hal ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di tengah situasi ini, publik menunggu—apakah hukum akan ditegakkan secara objektif, atau justru menjadi alat kepentingan pihak tertentu. (Adi)















