PALEMBANG, Sumselraya.com – Baliho berukuran besar milik Toko Bangunan Istana Modern Bangunan di kawasan KM 9 Palembang kembali berdiri di lokasi yang sama setelah sebelumnya pernah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Kemunculan kembali reklame tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda), kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta pemenuhan kewajiban pajak reklame.
Pantauan di lapangan menunjukkan baliho kembali terpasang pada titik yang sebelumnya menjadi objek penertiban. Lokasi tersebut pernah dipersoalkan karena diduga berada di ruang milik jalan (Rumija) atau bahu jalan. Hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun keterangan resmi yang menyatakan bahwa pemasangan kembali baliho tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan.
Fakta bahwa objek yang pernah ditertibkan kini kembali berdiri di lokasi yang sama menjadi perhatian. Sejumlah pertanyaan pun mengemuka, mulai dari apakah telah diterbitkan izin baru, apakah lokasi pemasangan telah dinyatakan sesuai ketentuan, hingga apakah kewajiban pajak reklame telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan hal tersebut, media ini melakukan penelusuran dan meminta konfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan reklame.
Satpol PP: Akan Dicek, Jika Tidak Berizin Akan Ditindak
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison Muis, S.IP., S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan dan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap status reklame tersebut.
“Yang jelas akan kita cek dulu ke lokasi. Kalau memang tidak ada izin reklamenya atau media reklamenya, akan kita tindak sesuai aturan dan SOP Satpol PP termasuk tahapan-tahapannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas teknis. Yakinlah kalau itu tidak ada izin akan kami tindak sesuai aturan dan SOP yang ada,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP masih akan melakukan verifikasi lapangan bersama instansi teknis untuk memastikan legalitas pemasangan baliho sebelum mengambil langkah penegakan hukum.
Bapenda Telusuri Status Pajak dan Perizinan
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang juga Pelaksana Tugas Inspektur Kota Palembang, Dr. Jami’ah Haryanti, SH,.MH menyampaikan informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah.
Menurutnya, pengecekan akan dilakukan bersama DPMPTSP, Dinas PUPR, Satpol PP, serta Bidang Pajak Reklame Bapenda.
“Terima kasih informasinya. Nanti Ayuk cek di DPMPTSP serta dinas terkait seperti PUPR, Satpol PP dan juga di internal Bapenda akan ditanyakan kepada Pak Izhar selaku Kabid yang menangani pajak reklame mengenai status reklame tersebut. Nanti Ayuk tanyakan di hari kerja, Senin ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih melakukan penelusuran terhadap status administrasi reklame, baik menyangkut izin pemasangan maupun kewajiban pembayaran pajak reklame.
Pihak Istana Modern Bangunan Belum Memberikan Klarifikasi
Media ini juga telah menghubungi pihak Istana Modern Bangunan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pemasangan kembali baliho tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan meliputi pertanyaan mengenai apakah telah diterbitkan izin baru, apakah lokasi pemasangan telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang, serta apakah kewajiban pajak reklame telah dipenuhi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban substantif yang diberikan. Salah seorang supervisor toko hanya merespons singkat melalui pesan WhatsApp.
“Ya ka, selamat siang ka.”
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi maupun dokumen yang dapat menjelaskan legalitas pemasangan baliho dimaksud.
Dugaan Pelanggaran Masih Menunggu Hasil Verifikasi
Apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya menunjukkan baliho tersebut dipasang tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka berpotensi terjadi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi.
Di tingkat daerah, penyelenggaraan reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame beserta ketentuan pelaksanaannya yang mengatur kewajiban perizinan, lokasi pemasangan, serta pembayaran pajak reklame.
Sementara itu, pemanfaatan ruang milik jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah yang menyimpulkan bahwa baliho tersebut melanggar ketentuan dimaksud. Status hukumnya masih menunggu hasil pemeriksaan instansi terkait.
Pajak Reklame Menjadi Perhatian
Selain persoalan lokasi pemasangan, aspek perpajakan juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, setiap penyelenggara reklame pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan perizinan, membayar pajak reklame sesuai ketentuan, serta mematuhi masa berlaku izin dan lokasi yang telah disetujui.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun kewajiban perpajakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penagihan, menjatuhkan sanksi administratif, hingga melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konsistensi Penegakan Hukum Menjadi Sorotan
Munculnya kembali baliho pada objek yang sebelumnya pernah ditertibkan menjadikan persoalan ini bukan sekadar mengenai keberadaan sebuah media reklame. Kasus ini juga menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Publik kini menunggu hasil verifikasi yang dilakukan Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan instansi teknis lainnya. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah diharapkan menyampaikannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum yang tegas dan sesuai prosedur menjadi bagian penting untuk menjaga kepastian hukum, menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari pihak Istana Modern Bangunan maupun instansi terkait memberikan klarifikasi atau dokumen yang menunjukkan telah dipenuhinya seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. (Bro Adi)















