Chairul S Matdiah: Jangan Semua Jalan Rusak Dibebankan ke Gubernur, Cek Dulu Status Jalannya

Berita Utama, Sumsel23 Dilihat

PALEMBANG — Sumselraya.com Anggota DPRD Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menyalahkan gubernur ketika menemukan jalan rusak di wilayah Sumatera Selatan. Menurut dia, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu status dan kewenangan jalan sebelum menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Chairul mengatakan, selama ini masih banyak keluhan publik yang langsung diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, padahal tidak semua ruas jalan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Total panjang jalan di Sumsel lebih dari 26.000 kilometer. Namun kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel hanya sekitar 1.779 kilometer jalan provinsi. Sisanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa,” kata Chairul di Palembang.

Menurut dia, kritik yang disampaikan masyarakat sebaiknya berdasarkan data dan status kewenangan jalan agar penanganannya lebih tepat sasaran.

“Kalau jalan desa atau jalan kabupaten rusak, tentu tidak tepat kalau langsung menyalahkan gubernur. Cek dulu status jalannya. Kritik yang objektif justru akan membuat pemerintah yang berwenang lebih cepat merespons,” ujarnya.

Chairul kemudian menjelaskan perbedaan status jalan berdasarkan marka, ukuran, dan fungsi jalannya.
Untuk jalan nasional, kewenangannya berada di bawah Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Jalan nasional umumnya memiliki marka membujur berwarna kuning di tengah jalan dengan lebar minimal tujuh meter dan bertahap menuju sembilan meter.

Jalan nasional berfungsi menghubungkan antarprovinsi dan jalur strategis nasional. Di Sumatera Selatan, panjang jalan nasional mencapai sekitar 1.580 kilometer.
Beberapa ruas yang termasuk jalan nasional antara lain Jalur Lintas Timur Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir hingga perbatasan Jambi, kemudian Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang hingga perbatasan Lampung.

Selain itu, Jalur Lintas Tengah seperti Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau hingga perbatasan Bengkulu juga masuk kategori jalan nasional. Begitu pula ruas Baturaja–Martapura hingga perbatasan Lampung.
Di Kota Palembang, sejumlah ruas yang berstatus jalan nasional antara lain Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan RE Martadinata, Jalan Basuki Rahmat, Jalan RSukamto, Jalan Gubernur HA Bastari, Jalan Patal-Pusri, serta jalur Parameswara–Soekarno Hatta.

Sementara itu, jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jalan jenis ini memiliki marka membujur berwarna putih dengan lebar minimal enam meter dan bertahap menuju tujuh meter. Fungsi utamanya menghubungkan antarwilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Chairul menyebut panjang jalan provinsi di Sumsel sekitar 1.779 kilometer. Beberapa ruas yang masuk kategori ini antara lain Sekayu–PALI, Simpang Belimbing–Pendopo–Cecar–Simpang Semambang, Baturaja–Simpang Martapura–Muaradua, serta Simpang Tambang Rambang–batas OKU.
Di Palembang, sejumlah ruas seperti Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan AKBP Cek Agus atau Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin, dan Jalan Nurdin Panji juga merupakan jalan provinsi.

Adapun jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Jalan ini umumnya memiliki marka putih dengan lebar antara 3,5 meter hingga lima meter, meski di sejumlah kota besar sudah diperlebar hingga tujuh sampai 14 meter.

“Panjang jalan kabupaten/kota dan jalan desa di Sumsel mencapai sekitar 19.000 kilometer,” ujar Chairul.

Ia merinci, angka tersebut terdiri atas sekitar 14.638 kilometer jalan kabupaten/kota dan sekitar 4.362 kilometer jalan desa yang tersebar di 3.278 desa.
Selain itu, terdapat pula jalan eks transmigrasi sepanjang kurang lebih 4.000 kilometer. Sebagian ruas sudah dikelola pemerintah kabupaten/kota, namun sebagian lainnya masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi.
Menurut Chairul, status jalan eks transmigrasi sering menjadi persoalan karena belum seluruhnya masuk ke dalam surat keputusan jalan kabupaten sehingga membebani anggaran daerah.

Di akhir keterangannya, Chairul berharap masyarakat semakin memahami sistem kewenangan infrastruktur jalan sehingga kritik yang disampaikan kepada pemerintah menjadi lebih konstruktif.

“Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga jalan yang menjadi kewenangannya. Namun untuk jalan nasional dan kabupaten/kota, mari bersama-sama mendorong instansi terkait agar percepatan pembangunan infrastruktur bisa merata di Sumsel,” katanya. (Adi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *