BPJS Kesehatan Gandeng BAZNAS OKI, Perlindungan JKN Menyasar Desil 1–5

Kesehatan, Sumsel23 Dilihat

Kayuagung — Sumselraya.com Sebanyak 60 warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini resmi memiliki perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) OKI menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) kepesertaan PBPU/BP Mandiri kolektif bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Senin (11/5/2026).

Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat desil 1 sampai 5 serta relawan BAZNAS yang selama ini aktif mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan. Langkah ini dinilai menjadi solusi nyata untuk membantu warga berpenghasilan rendah memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan saat membutuhkan perawatan.

Ketua BAZNAS OKI, Pipin Susandi Duniar, mengatakan pendaftaran peserta tidak berhenti pada 60 jiwa, namun akan terus dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026. BAZNAS menargetkan sekitar 300 kepala keluarga (KK) dapat terdaftar hingga akhir tahun.

“Program ini akan terus berprogres. Kami menargetkan sekitar 300 KK bisa terdaftar sampai akhir tahun. Fokus kami adalah masyarakat OKI pada desil 1 sampai 5 dan relawan BAZNAS yang memang membutuhkan perlindungan kesehatan,” katanya usai penandatanganan kerja sama.

Menurut Pipin, masih banyak masyarakat yang menunda berobat karena keterbatasan ekonomi dan belum memiliki kepastian jaminan kesehatan. Karena itu, BAZNAS mencoba mengambil peran melalui skema kepesertaan kolektif agar warga lebih mudah mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Edy Surlis, menyampaikan bahwa program tersebut bukan sekadar bantuan administrasi kepesertaan, melainkan bagian dari upaya membangun ketahanan sosial masyarakat melalui akses layanan kesehatan yang lebih pasti.

“PKS yang kami tanda tangani hari ini merupakan wujud kepedulian dari BAZNAS OKI dalam bentuk donasi kepada masyarakat OKI yang belum memiliki jaminan perlindungan kesehatan,” ungkap Edy.

Ia menambahkan, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tidak perlu lagi khawatir memikirkan biaya dasar pengobatan saat sakit.

“Ketika masyarakat sudah terdaftar JKN, mereka tidak perlu lagi bingung memikirkan biaya dasar pengobatan saat sakit. Ini yang ingin kami hadirkan, rasa aman bagi masyarakat yang ingin berobat,” lanjutnya.

Berdasarkan data per 1 Mei 2026, cakupan peserta JKN di Kabupaten OKI telah mencapai 101,21 persen dari total 820.658 penduduk. Meski demikian, BPJS Kesehatan menilai kolaborasi lintas sektor tetap penting untuk memastikan kepesertaan aktif dan manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Program donasi tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten OKI sekaligus menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko masyarakat jatuh pada kondisi ekonomi yang lebih berat akibat biaya kesehatan. (Adi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *