Sumselraya, Palembang — Assoc. Prof. Dr. Mariana Purba, M.Kom menyatakan dukungan terhadap kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurut dia, posisi tersebut merupakan bagian penting dari desain ketatanegaraan dan reformasi kelembagaan untuk menjaga independensi aparat penegak hukum.
Mariana Purba yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Wakil Rektor I Universitas Sjakhyakirti menilai, struktur komando Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan amanat Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku.
“Saya menyatakan dukungan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi negara yang menjalankan tugas dan fungsinya di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku,” ujar Mariana Purba dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Ia menekankan bahwa peran Polri sangat strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Karena itu, menurut dia, Polri membutuhkan garis koordinasi yang tegas dan tidak terfragmentasi.
Mariana juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Polri dan pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.
“Saya meyakini bahwa sinergi antara Polri dan Pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum demi terwujudnya stabilitas nasional dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan sejumlah akademisi lain. Akademisi UPN Veteran Jakarta, Asrofi, sebelumnya juga menyampaikan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Ia menilai posisi itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah intervensi kepentingan tertentu.
Dalam keterangannya, Asrofi menyebut penempatan Polri di bawah Presiden merupakan langkah yang tepat dan konsisten dengan semangat reformasi serta amanat konstitusi.
Sementara itu, DPR RI melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan 2025–2026 telah menyetujui poin percepatan reformasi Polri, termasuk penegasan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian. Keputusan tersebut dinilai menjadi penguatan arah reformasi kelembagaan Polri ke depan. (*Adi)
















