PALEMBANG, Sumselraya.com — Apa yang terjadi terhadap Jon Daus dalam rentang waktu sekitar 12 jam sebelum meninggal dunia? Pertanyaan itulah yang kini berusaha dijawab keluarga bersama tim kuasa hukum setelah Jon Daus disebut dibawa anggota kepolisian sekitar pukul 02.00 WIB dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 14.00 WIB pada 22 Agustus 2026.
Keluarga Jon Daus kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Propam Mabes Polri melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB).
Menurut keterangan keluarga kepada kuasa hukum, Jon Daus sebelumnya sedang berjaga malam dalam sebuah acara hajatan.
Tidak ada informasi dari keluarga mengenai kondisi kesehatan Jon Daus yang bermasalah sebelum peristiwa tersebut. Ia disebut masih beraktivitas seperti biasa, termasuk memasak air untuk kebutuhan acara.
Sekitar pukul 02.00 WIB, sejumlah anggota kepolisian yang diduga berasal dari Polres Pagar Alam disebut datang dan membawa Jon Daus.
Keluarga mempertanyakan tindakan tersebut karena mengaku tidak diperlihatkan surat pemberitahuan penangkapan dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alasan Jon Daus dibawa.
Sejak saat itu, keluarga menyebut Jon Daus berada dalam penanganan pihak kepolisian.
Kemudian pada siang hari, Jon Daus disebut dibawa ke rumah sakit oleh tim dari Polres Pagar Alam.
Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga memperoleh kabar bahwa Jon Daus telah meninggal dunia.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah keluarga mengaku menemukan lebam dan memar pada tubuh almarhum ketika jenazah dimandikan.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan keluarga meminta adanya pemeriksaan menyeluruh.
Kuasa Hukum: Jangan Ambil Kesimpulan Prematur
Ketua tim kuasa hukum YBH SSB, Dr. (C) Sigit Muhaimin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyimpulkan penyebab kematian Jon Daus sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
“Kami menyayangkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan terhadap almarhum. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan, tetapi seluruh rangkaian peristiwa harus dijelaskan secara terang,” ujar Sigit.
Menurutnya, ada sejumlah titik penting yang perlu diperiksa, terutama mengenai alasan Jon Daus dibawa, kondisi ketika dibawa, proses penanganan di Polres Pagar Alam, hingga alasan dan kondisi saat dibawa ke rumah sakit.
Advokat YBH SSB Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., menambahkan, informasi mengenai lebam dan memar juga perlu dibuktikan melalui mekanisme medis atau forensik.
“Almarhum berangkat dalam kondisi baik. Sekitar pukul 02.00 WIB dibawa oleh oknum kepolisian. Siang hari dibawa ke rumah sakit. Sekitar pukul 14.00 WIB dinyatakan meninggal. Kemudian keluarga menemukan lebam dan memar pada tubuhnya. Ini adalah rangkaian peristiwa yang harus dijelaskan,” katanya.
Minta Bukti dan Dokumen Diperiksa
Kuasa hukum meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap anggota yang membawa Jon Daus, tetapi juga seluruh pihak yang mengetahui proses penanganan.
Termasuk petugas yang berada di lokasi, petugas yang menangani Jon Daus di Polres Pagar Alam, pihak yang membawa ke rumah sakit, hingga tenaga medis yang memberikan pertolongan.
Rekam medis, keterangan saksi, waktu kedatangan dan keberangkatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penanganan Jon Daus juga diminta diperiksa.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan medis dan forensik diperlukan apabila memang dibutuhkan untuk memastikan penyebab kematian dan menjelaskan kondisi tubuh almarhum.
Laporan ke Propam Mabes Polri tersebut kini menjadi bagian dari upaya keluarga untuk mendapatkan penjelasan mengenai rentang waktu sekitar 12 jam yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Adapun dugaan adanya tindakan tertentu terhadap Jon Daus maupun keterkaitannya dengan kematian belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti yang sah. (Bro Adi)
















