10 Tahun Kerja Tanpa Status Tetap, Endang Wahyuni Tuntut Hak: DPRD Palembang Soroti Hotel Beston

Sumselraya.com, Palembang — Perjuangan Endang Wahyuni, mantan karyawan kontrak Hotel Beston, menjadi sorotan tajam di Palembang. Selama 10 tahun bekerja di dapur hotel berbintang empat itu, ia tak pernah mendapatkan status karyawan tetap (11/08/2025).

Kontraknya terus diperpanjang dari tahun ke tahun, hingga akhirnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan tanpa pesangon maupun kompensasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja.

Dengan satu dekade pengabdian, hak tersebut seharusnya menjadi milik Endang. Namun, saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pihak Hotel Beston tidak hadir.

Kasus ini kemudian dibawa ke Komisi IV DPRD Kota Palembang. Dalam rapat dengar pendapat, Ketua Komisi IV Budi Mulya, SH., MM., menegaskan bahwa tuntutan Endang hanyalah hak normatif pekerja.

Rapat Komisi IV DPRD Kota Palembang 2025
Rapat Komisi IV DPRD Kota Palembang 2025

Budi mendesak pihak hotel mematuhi aturan ketenagakerjaan dan melaksanakan anjuran Disnaker Palembang terkait pembayaran kompensasi.

Meski mendapat panggilan resmi, manajemen Hotel Beston hanya mengirim perwakilan HRD, bukan pimpinan utama. Sikap ini memicu kritik publik dan pengamat ketenagakerjaan.

Kasus Endang Wahyuni kini menjadi ujian bagi implementasi UU Cipta Kerja di Palembang.

Apakah regulasi tersebut benar-benar mampu melindungi pekerja kontrak, atau justru masih memberi ruang bagi perusahaan untuk menghindari kewajibannya? Sementara jawabannya belum jelas, Endang tetap melangkah di jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. (*red/adi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *