Palembang — sumselraya.com Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta dari Kabupaten Musi Banyuasin mendatangi Komisi V DPRD Sumatera Selatan pada Senin, 2 Maret 2026. Mereka mengadukan penghentian tunjangan yang selama ini diterima dari Pemerintah Kabupaten Muba. Pembayaran disebut terhenti sejak Januari 2025.
Para guru yang berstatus non-ASN dan diangkat oleh yayasan atau sekolah swasta itu sebelumnya memperoleh tunjangan dengan besaran bervariasi, antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Salah seorang guru SMA Muhammadiyah Sekayu, Rita, mengatakan dirinya terakhir menerima tunjangan pada akhir 2024, sebelum terjadi pergantian penjabat kepala daerah.
“Sejak Januari 2025 sudah tidak ada lagi. Biasanya kami menerima sekitar Rp1,2 juta. Ada yang Rp1 juta, ada juga Rp1,5 juta,” kata Rita usai pertemuan dengan Komisi V.
Ia mengaku belum sempat berkoordinasi dengan Bupati Muba yang baru, Toha. Para guru berharap pemerintah daerah dapat kembali membayarkan tunjangan tersebut, termasuk kemungkinan pembayaran rapel atau kebijakan khusus menjelang hari raya.
“Harapan kami dibayarkan kembali. Kalau bisa dirapel atau ada perhatian khusus seperti THR,” ujarnya.
Rita, Guru Swasta asal Muba memberikan keterangan Pers setelah selesai rapat dengan Komisi V DPRD Sumsel, Senin 2/3-2026.
Rita menyebutkan Komisi IV DPRD Muba sebelumnya telah menyampaikan dukungan agar insentif guru swasta tetap dilanjutkan. Namun hingga kini belum ada kepastian.
Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, mengatakan penghentian insentif bukan disebabkan oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti yang berkembang di kalangan guru. Menurut dia, persoalan utamanya terletak pada kondisi fiskal daerah.
“Kabupaten Muba mengalami penurunan transfer daerah yang cukup besar, hampir Rp1,2 triliun. Jadi ini lebih pada kemampuan keuangan daerah,” kata Alwis.
Ia menjelaskan, insentif bagi guru swasta merupakan kebijakan yang bergantung pada kapasitas anggaran pemerintah daerah. Bila kondisi fiskal membaik, kemungkinan insentif dapat kembali diberikan.
“Insentif itu sifatnya kebijakan daerah. Bisa ada, bisa tidak, tergantung kemampuan,” ujarnya.
Soal status PPPK, Alwis mengingatkan para guru agar mempertimbangkan secara matang sebelum memilih skema tersebut. Berdasarkan ketentuan, tenaga honorer yang terdata hingga 31 Desember 2025 diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu sesuai kemampuan daerah.
Namun, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu umumnya satu tahun dan penggajiannya pun disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Ada yang menerima Rp1,8 juta, ada yang Rp2 juta. Tapi kalau daerah tidak mampu, tentu tidak bisa dipaksakan,” kata dia.
Dalam pertemuan itu, sebagian guru menyatakan minat untuk diangkat menjadi PPPK. Namun Komisi V mengingatkan konsekuensi bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah swasta.
Jika berstatus PPPK penuh waktu dan keluar dari sekolah swasta, mereka tidak serta-merta dapat kembali mengajar di institusi sebelumnya.
Komisi V berencana memanggil pemerintah Kabupaten Muba dan dinas terkait untuk meminta penjelasan resmi. DPRD menyatakan akan mencari solusi yang mempertimbangkan kesejahteraan guru sekaligus realitas keuangan daerah. (Kuyung Adi)











