Shaka Mengadu: Dari Meteran Hilang Hingga Beban Tagihan, Konsumen TSM Makin Tertekan

Palembang, Sumsel11 Dilihat

Palembang, Sumselraya – Kasus dugaan praktik merugikan konsumen kembali mencoreng citra PT.TSM Perseroda (03/10/2025).

Seorang warga Komplek Griya Anggrek Permai, sebut saja Shaka, mengaku menjadi korban sistem pelayanan perusahaan penyedia air bersih tersebut.

Shaka menuturkan, rumahnya yang lama tak ditempati tiba-tiba kehilangan meteran air.

Ironisnya, meski tanpa meteran, tagihan tetap berjalan setiap bulan seolah tak ada masalah.

“Saya baru tahu setelah hampir setengah tahun, itu pun setelah diberi tahu tetangga. Padahal petugas rutin mengecek, tapi tidak pernah memberi tahu,” ungkapnya.

Dari penuturan warga sekitar, hilangnya meteran itu diduga kuat melibatkan oknum petugas perusahaan. Pasalnya, kondisi pipa setelah meteran dicabut terlihat rapi, berbeda dari pencurian biasa.

Namun, alih-alih mendapat solusi saat melapor ke kantor pelayanan PT.TSM Perseroda di Citra Grand City, Shaka justru menghadapi aturan yang semakin membebaninya.

Ia diminta membayar biaya pemasangan meteran baru Rp 500 ribu, ditambah kewajiban membayar tagihan minimal enam bulan serta biaya abodemen.

Shaka menolak syarat tersebut karena khawatir kejadian serupa terulang.

Ia juga merasa kecewa karena petugas justru menanggapi enteng laporannya.

“Mereka hanya tersenyum geli, seolah masalah ini hal biasa,” keluhnya.

Situasi ini membuat Shaka merasa tertekan dan tidak mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.

Shaka menilai perusahaan tidak hanya gagal memberi solusi, tetapi juga memaksa pelanggan mengikuti aturan yang menguntungkan sepihak.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Publik pun mendesak YLKI turun tangan karena persoalan Shaka bisa menjadi cerminan masalah lebih besar di tubuh PT TSM Perseroda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberi tanggapan resmi. (*Suhar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *