Kapolsek Lalan Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Proses Masih Tahap Klarifikasi Awal

Musi Banyuasin, Sumselraya — Kapolsek Lalan IPTU M. Syazili memberikan klarifikasi terkait munculnya kekhawatiran dugaan kriminalisasi dalam penanganan laporan warga Desa Sukajadi berinisial H terhadap terlapor berinisial Ad.

 

Ia menegaskan, proses hukum yang tengah berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum mengarah pada penetapan tersangka.

 

“Ini kami panggil untuk klarifikasi, meluruskan. Kecuali kalau tidak salah kami paksa masuk penjara, baru bisa dibilang seperti itu,” ujar Syazili saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (1/4/2026).

 

Menurut dia, langkah yang diambil kepolisian merupakan bagian dari prosedur awal dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP terkait pengrusakan.

 

Di sisi lain, penanganan perkara ini menjadi sorotan karena dinilai berlangsung cepat. Dalam kurun waktu tiga hari sejak laporan diterima, surat pemanggilan terhadap terlapor telah diterbitkan, bahkan dilakukan pada hari libur.

 

Menanggapi hal tersebut, Syazili menjelaskan bahwa kecepatan respons merupakan bagian dari tuntutan reformasi kinerja aparat penegak hukum agar lebih sigap dalam merespons laporan masyarakat.

 

“Kami harus respon cepat. Dengan aturan baru, kalau dalam tujuh hari tidak direspons bisa diadukan,” katanya.

 

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

 

Syazili menuturkan, fokus penyelidikan saat ini adalah dugaan pengrusakan tanaman, bukan pada aspek kepemilikan lahan yang masih dalam pendalaman.

 

“Kami tidak tahu terkait tanah siapa. Karena ada dugaan pengrusakan, itu yang kami tindaklanjuti. Soal tanah, itu yang masih kami dalami,” ucap dia.

 

Ia juga mengakui bahwa kepastian status lahan menjadi faktor penting dalam perkara tersebut. Apabila tanaman yang dirusak berada di atas tanah milik terlapor, maka unsur pidana pengrusakan tidak dapat diterapkan.

 

Dari hasil klarifikasi awal, pelapor diketahui hanya menunjukkan bukti berupa kwitansi jual beli dengan ukuran 20 x 60 tanpa kejelasan batas wilayah.

 

“Ada jual beli dengan ukuran 20 x 60, tapi titiknya belum jelas. Itu yang akan kami cek, termasuk dengan kepala desa,” kata Syazili.

 

Untuk memastikan hal tersebut, kepolisian berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat.

 

Terkait informasi bahwa pelapor pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya, Syazili menegaskan hal itu tidak memengaruhi proses penanganan laporan.

“Itu tetap hak warga untuk melapor. Kami tetap objektif,” ujarnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dengan sejumlah fakta yang masih perlu didalami, terutama terkait legalitas kepemilikan lahan yang menjadi dasar laporan. (*Adi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *