Dua Bidang Tanah Hasil Lelang di Palembang Akan Dieksekusi 8 April

Palembang13 Dilihat

Palembang — sumselraya.com Kuasa hukum RI selaku pemohon eksekusi menggelar konferensi pers terkait rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 838 meter persegi atas nama Tina Fransisco.

Dua bidang tanah tersebut masing-masing terdiri dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3239 seluas 637 meter persegi dan SHM Nomor 3749 seluas 201 meter persegi. Objek berada di Jalan Griya Villa Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Konferensi pers digelar oleh Andre Macan bersama tim kuasa hukum di sebuah kafe di kawasan Ilir Barat II, Palembang, Sabtu (4/4/2026).

Andre Macan menjelaskan, kedua bidang tanah tersebut merupakan milik kliennya berdasarkan hasil lelang sebagaimana tertuang dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 107/04-02/2025-01 tertanggal 23 April 2025.

Ia menyebutkan, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah mengeluarkan penetapan eksekusi melalui Nomor 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026. Selain itu, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi juga telah diterbitkan dengan jadwal pada Rabu, 8 April 2026.

“Objek tersebut hingga kini masih dikuasai oleh termohon eksekusi, sehingga proses pengosongan akan dilaksanakan sesuai ketetapan pengadilan,” ujar Andre.

Menurut dia, proses eksekusi tidak dapat lagi ditunda karena telah melalui tahapan hukum yang panjang sejak kliennya memenangkan lelang pada April 2025 dan mengajukan permohonan eksekusi sejak September 2025.

Andre juga mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Palembang yang telah menetapkan jadwal eksekusi serta menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak terkait.

Ia mengimbau kepada pihak termohon untuk mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Apabila tidak dikosongkan, maka risiko kerusakan atau kehilangan barang pada saat eksekusi bukan menjadi tanggung jawab kami,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan pihak lain agar tidak menghalangi jalannya eksekusi. Menurut dia, tindakan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya mengaku telah menyiapkan sekitar 90 personel untuk membantu proses pengosongan, termasuk fasilitas gudang penyimpanan barang serta pengamanan lokasi.

Di sisi lain, Andre mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polda Sumatera Selatan pada 25 Juli 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1002/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

“Perkara tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya telah membuka ruang komunikasi dengan termohon eksekusi. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan.

Andre juga menyinggung adanya aktivitas usaha di atas objek sengketa yang dinilai merugikan kliennya karena berlangsung setelah kepemilikan sah beralih melalui lelang.

“Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara sukarela tanpa memperpanjang sengketa,” katanya. (Rill)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *