Bulog Sumsel Babel Perkuat Pengawasan Beras SPHP, Harga Konsumen Maksimal Rp12.500 per Kg

Palembang, Sumsel75 Dilihat

PALEMBANG, Sumselraya.com — Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) memperkuat pengawasan terhadap ketersediaan dan stabilitas harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Sumatera Selatan.

Langkah tersebut dilakukan melalui rapat evaluasi sebagai bagian dari persiapan pemantauan harga dan ketersediaan pangan di sejumlah daerah. Evaluasi ini menjadi penting untuk memastikan beras SPHP yang disalurkan pemerintah tetap tersedia di tingkat masyarakat sekaligus dijual sesuai ketentuan.

Wakil Pemimpin Wilayah Bulog Sumsel Babel, Renatul Horison, mengatakan rapat tersebut bukan merupakan agenda tahunan. Evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas rencana kunjungan dan pemantauan harga pangan secara langsung di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

Menurut Renatul, sebelum turun ke lapangan, Bulog perlu memetakan kondisi distribusi sekaligus menyiapkan langkah tindak lanjut apabila ditemukan persoalan. Salah satu hal utama yang akan diperiksa adalah keberadaan beras SPHP di titik-titik penyaluran.

“Yang pertama kita pantau dulu keterjadian beras SPHP. Apakah tersedia di tempat tersebut atau tidak. Kalau tidak ada, apa kendalanya. Dari situ kita rumuskan untuk ditindaklanjuti agar beras tetap tersedia,” ujar Renatul.

Pengawasan, lanjutnya, tidak berhenti pada persoalan stok. Bulog juga akan melihat harga penjualan beras SPHP di tingkat pedagang. Hal ini untuk memastikan beras yang telah disalurkan melalui Bulog benar-benar diterima masyarakat dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Di Sumatera Selatan, harga beras SPHP di tingkat konsumen ditetapkan maksimal Rp12.500 per kilogram atau Rp62.500 untuk kemasan 5 kilogram. Sementara harga pengambilan oleh mitra penyalur dari gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram.

Renatul menegaskan, pedagang yang memperoleh beras SPHP dari Bulog wajib menjualnya sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar manfaat program stabilisasi pangan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Harapannya pedagang juga bisa menjual sesuai dengan ketentuan. Pemerintah sudah membantu dengan adanya beras SPHP, sehingga masyarakat memiliki pilihan beras dengan harga yang lebih terjangkau,” katanya.

Dalam evaluasi tersebut, Bulog juga membahas mekanisme penyampaian keluhan masyarakat. Jika ditemukan beras SPHP tidak tersedia atau dijual melebihi ketentuan, informasi dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan untuk mempercepat penelusuran dan tindak lanjut di lapangan.

Program SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga ketersediaan sekaligus stabilitas harga beras. Di Sumatera Selatan, penyaluran beras SPHP dilakukan melalui sejumlah saluran, antara lain pasar rakyat, kios pangan, Gerakan Pangan Murah (GPM), serta pengecer binaan pemerintah daerah.

Renatul mengajak pedagang dan masyarakat ikut menjaga agar program tersebut berjalan sesuai tujuan. Pedagang diminta menaati ketentuan harga, sedangkan masyarakat diimbau membeli beras sesuai kebutuhan.

“Intinya pemerintah memastikan beras, terutama beras SPHP, tersedia sehingga masyarakat tidak bingung dan memiliki pilihan beras dengan harga yang relatif terjangkau,” pungkasnya. (Bro Adi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *