Palembang —Sumselraya.com Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode 2018–2022.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu:
Rumah tersangka DJ, selaku Direktur Utama PT. KMM, di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022.
Kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (Rill /Bro Adi).










