Palembang, Sumselraya – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi melantik Maha Resi Tama, S.E., M.M sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan. Pelantikan berlangsung di Aula BKSDM Bukit Besar Palembang, Kamis (15/1/2026).
Maha Resi Tama menempati posisi strategis dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah (perda) di wilayah Sumsel. Usai dilantik, ia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Gubernur Herman Deru.
Ia menegaskan akan menjalankan amanah secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih atas kepercayaan Bapak Gubernur. Amanah ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab, bekerja profesional, serta menghadirkan karya dan inovasi,” kata Maha Resi Tama.
Maha Resi Tama menekankan penegakan perda ke depan harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Menurutnya, ketertiban umum harus dijaga dengan cara yang beradab dan menjunjung etika pelayanan publik.
“Kami akan bekerja tegas, tetapi tetap humanis. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, ia berencana melakukan konsolidasi internal Satpol PP Sumsel. Langkah tersebut mencakup pemetaan program kerja, penguatan koordinasi lintas sektor, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Satpol PP harus bekerja cerdas, menjunjung etika, dan mampu menjawab tantangan dinamika sosial yang semakin kompleks,” jelasnya.
Maha Resi Tama juga menegaskan Satpol PP Sumsel harus lebih progresif dan inovatif agar semakin dipercaya masyarakat.
Diketahui, Maha Resi Tama mengawali karier sebagai PNS di Kabupaten OKU Selatan pada 2006. Ia pernah menjabat di sejumlah posisi strategis, di antaranya Sekretaris Camat Muaradua, Kepala Bagian Protokol, Sekretaris Dispora, Camat Simpang Martapura, hingga Sekretaris Kesbangpol Sumsel.
Pada September 2025, ia dilantik sebagai Sekretaris Satpol PP Sumsel sebelum akhirnya dipercaya menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan. (*Adi)










