Relokasi Pedagang ke Eks Bioskop Dinilai Bermasalah, Aktivis Hukum Desak Evaluasi Kadis Perdagangan Madina

Panyabungan, Sumselraya.com  – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memindahkan pedagang pasar lama ke kawasan eks bioskop di Panyabungan menuai kritik tajam.

Aktivis hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Lukmanul Hakim, S.H., menilai keputusan tersebut terburu-buru, cacat prosedur, dan berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Menurut Lukmanul, Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam relokasi ini.

Ia menilai Kadis tidak mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga kebijakan yang diambil terkesan tanpa kajian mendalam.

“Setiap kebijakan publik harus dibuat sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum. Namun dalam kasus ini, perencanaan justru terburu-buru dan minim kajian,” ujarnya, Jumat (16/8/2025).

Selain masalah hukum, ia juga menyoroti dampak lingkungan. Lokasi pasar yang bersebelahan dengan aliran Sungai Aek Mata rawan dijadikan tempat pembuangan sampah, bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari sisi sosial, keberadaan pasar yang berhadapan langsung dengan pintu gerbang sekolah dasar dinilai mengganggu kenyamanan siswa.

Hal ini, menurutnya, bertolak belakang dengan semangat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya lingkungan belajar yang kondusif.

Lebih jauh, Lukmanul menduga ada kepentingan tersembunyi di balik relokasi pedagang.

Lukmanul mempertanyakan alasan pemerintah memilih kawasan eks bioskop, sementara di Pasar Baru Panyabungan masih banyak kios kosong yang seharusnya bisa dimanfaatkan.

“Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika tujuan pemerintah menciptakan pasar tertib dan nyaman, seharusnya pedagang ditempatkan di Pasar Baru, bukan di lokasi bermasalah,” tegasnya.

Lukmanul juga menilai kegagalan Kadis Perdagangan dalam mengelola relokasi pedagang telah menjadi bumerang bagi Bupati Madina, Saipullah Nasution.

Menurutnya, masyarakat cenderung menyalahkan bupati sebagai pimpinan daerah, meski akar persoalan ada pada lemahnya kinerja dinas terkait.

Dengan berbagai persoalan tersebut, ia mendesak Bupati untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap Dinas Perdagangan.

“Mempertahankan pejabat yang gagal hanya akan merusak citra pemerintah di mata masyarakat,” pungkasnya. (*Red/Magrifatulloh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed