10 Tahun Tanpa Kepastian, Endang Wahyuni Tuntut Hak: Hotel Beston Didesak DPRD Palembang Patuhi UU Ketenagakerjaan

Palembang, Sumselraya.com — Perjuangan seorang mantan karyawan kontrak Hotel Beston, Endang Wahyuni, menarik perhatian publik dan wakil rakyat di DPRD Kota Palembang.

Selama 10 tahun mengabdi di dapur hotel bintang empat tersebut, Endang mengaku tak pernah diangkat sebagai karyawan tetap.

Setiap tahun kontraknya diperpanjang, hingga pada akhirnya ia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon maupun kompensasi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja.

Dengan masa bakti satu dekade, hak Endang seharusnya tidak bisa diabaikan.

Sidang di Pengadilan Negeri Palembang yang dijadwalkan untuk membahas kasus ini sempat terganggu karena pihak Hotel Beston tidak hadir.

Tak tinggal diam, Endang melalui kuasa hukumnya membawa persoalan ini ke Komisi IV DPRD Kota Palembang.

Rapat dengar pendapat pun digelar pada Senin (11/8/2025), dipimpin Ketua Komisi IV Budi Mulya, SH., MM.

Dalam rapat tersebut, Budi menegaskan bahwa tuntutan Endang hanya sebatas hak normatifnya sebagai pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan perhotelan yang beroperasi di Palembang wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk soal ketenagakerjaan.

Meski sudah dipanggil secara resmi, pihak Hotel Beston hanya mengirimkan perwakilan dari HRD, bukan pimpinan utama perusahaan.

Hal ini memicu sorotan publik dan pengamat ketenagakerjaan yang mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan.

Kini, kasus Endang menjadi ujian nyata bagi penegakan UU Cipta Kerja di Palembang.

Apakah aturan ini akan benar-benar melindungi pekerja kontrak atau masih menyisakan celah bagi perusahaan untuk mengabaikannya? Yang pasti, perjuangan Endang belum berakhir.

Dari balik dapur hotel, ia kini berdiri di ruang sidang dan forum dewan demi menuntut hak yang selama ini terabaikan. (*Red)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *